Katagori | Honorarium Penerbitan Bulletin/Majalah/Jurnal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub Katagori | Honorarium Penerbitan Bulletin/Majalah/Jurnal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama/Jenis Jasa | Honorarium Penerbitan Bulletin/Majalah/Jurnal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Detail |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan | Keterangan : a.
Honorarium
penerbitan bulletin dapat dianggarkan untuk instansi yang mempunyai Tugas dan Fungsi
penyusunan Berita/Majalah dan telah masuk ke dalam daftar (ISSN). b.
Ketentuan
pengetikan per halaman naskah dari artikel, berita hasil liputan, ceritera dan
sejenis adalah : 1)
huruf Arial 11; 2)
Kertas kwarto; 3)
1,5 spasi. |