Standard Belanja dan Standard Harga Barang & Jasa 
SB & SHBJ - PEMDA DIY

Standard Harga Jasa
Katagori HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN  
Sub Katagori Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Perbulan 
Nama/Jenis Jasa TIM PELAKSANA (Organizing Committee) untuk Golongan III 
Detail

NO.

JABATAN

BESARNYA ANGGARAN BELANJA KEGIATAN YANG DIKELOLA

< Rp200 juta

Rp200 juta – <Rp400 juta

Rp400 juta-<Rp600 juta

Rp600 juta -<Rp 800 juta

Rp800 juta-

<1 Miliar

>1 Miliar

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

Sekretaris

250,000

375,000

500,000

625,000

750,000

875,000

2.

Anggota

225,000

325,000

425,000

525,000

625,000

725,000

3.

Staf Sekretariat*)

175,000

275,000

350,000

450,000

525,000

625,000

 
Keterangan

*)  Gol. II Ke atas/disetarakan 

Keterangan :

a.     Tim merupakan pelaksana kegiatan yang terintegrasi dan secara substansi materi kegiatan melibatkan lintas SKPD maupun beberapa pemangku kepentingan.

b.     Surat Keputusan Tim Kerja yang ditandatangai Gubernur, diatur dengan kriteria berikut ini:

1)    Nilai honor salah satu unsur tim bernilai 1 (satu) juta rupiah atau lebih;

2)    Tim bertanggungjawab langsung kepada gubernur;

3)    Tim yang susunan jabatannya telah ditentukan dan diatur tersendiri oleh peraturan yang setara atau lebih tinggi.

c.     Steering Committee (SC): dibentuk untuk kegiatan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral dan bersifat menghasilkan sebuah kebijakan dan diikuti dengan pembentukan OC.

d.     Organizing Committee (OC): dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis.

e.     Jangka waktu kerja Tim SC lebih pendek dari pada Tim OC.

Tim Penilai Angka Kredit diperkenankan adanya jabatan Wakil Ketua sebanyak 1 (satu) orang. dengan Honor di bawah ketua, di atas sekretaris.  
 


Copyright © 2015 BIRO ORGANISASI SETDA DIY
Kompleks Kepatihan Danurejan Yogyakarta
www.biroorganisasi.jogjaprov.go.id
email: biroorganisasi@jogjaprov.go.id