Katagori | HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sub Katagori | Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Perbulan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama/Jenis Jasa | TIM PELAKSANA (Organizing Committee) untuk Golongan III | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Detail |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan |
*) Gol. II Ke atas/disetarakan Keterangan : a. Tim merupakan pelaksana kegiatan yang terintegrasi dan secara substansi materi kegiatan melibatkan lintas SKPD maupun beberapa pemangku kepentingan. b. Surat Keputusan Tim Kerja yang ditandatangai Gubernur, diatur dengan kriteria berikut ini: 1) Nilai honor salah satu unsur tim bernilai 1 (satu) juta rupiah atau lebih; 2) Tim bertanggungjawab langsung kepada gubernur; 3) Tim yang susunan jabatannya telah ditentukan dan diatur tersendiri oleh peraturan yang setara atau lebih tinggi. c. Steering Committee (SC): dibentuk untuk kegiatan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral dan bersifat menghasilkan sebuah kebijakan dan diikuti dengan pembentukan OC. d. Organizing Committee (OC): dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis. e. Jangka waktu kerja Tim SC lebih pendek dari pada Tim OC. Tim Penilai Angka Kredit diperkenankan adanya jabatan Wakil Ketua sebanyak 1 (satu) orang. dengan Honor di bawah ketua, di atas sekretaris. |