:: Home > Profil PPID Biro > Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur No 136 Tahun 2021 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusankebijakan strategis bidang umum, kehumasan, dan keprotokolan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai fungsi:

a.       penyusunan program kerja Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol;

b.       penyiapan pelayanan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;

c.       pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan bidang administrasi perkantoran;

d.       penyiapan bahan koordinasi bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;

e.       penyelenggaraan  pelayanan  kehumasan  Pemerintah Daerah;

f.        penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan tamu Pemerintah Daerah;

g.       penyelenggaraan kerumahtanggaan SekretariatDaerah;

h.       pengelolaan sarana dan prasarana Sekretariat Daerah;

i.         pelaksanaan kegiatan ketatausahaan pimpinan Pemerintah Daerah;

j.         pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan Sekretariat Daerah;

k.       fasilitasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;

l.         pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, hubungan masyarakat, serta keprotokolan;

m.     penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;

n.       pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan

o.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro

 

« prev  |   top  |   next »

Login