:: Profil PPID Biro

Profil PPID Biro

 

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Biro Umum Humas dan Protokol harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Submenu

  |   top  |   next »

Login