Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Biro Umum dan Protokol Setda DIY, dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
dengan Jam Layanan Sebagai berikut:
Senin - Kamis : 08.00 - 15.45
Jumat : 08.00 - 14.15
Sedangkan untuk pelayanan informasi melalui surat elektronik dapat di kirim ke roumum@jogjaprov.go.id dan Fax: (0274) 588613
Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/produk atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu, dalam hal ini layanan PPID Biro Umum, Humas dan Protokol tidak memungut biaya.