:: Profil PPID Biro Tata Pemerintahan

Profil PPID Biro Tata Pemerintahan

 

 

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Biro Tata Pemerintahan harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Submenu

  |   top  |   next »

Login