:: Home > Profil PPID Biro Tata Pemerintahan > Mekanisme Layanan PPID

 Mekanisme Layanan PPID

Mekanisme pelayanan informasi publik di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY


  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;.
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak.
  • Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
  • Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
  • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
  • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  • Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
  • Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

 


Laporan Informasi Layanan Publik


Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Publik. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.



Waktu Pelayanan Informasi


Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

dengan Jam Layanan Sebagai berikut:

 

Sedangkan untuk pelayanan informasi melalui surat elektronik dapat di kirim ke ppid-tapem@jogjaprov.go.id  dan  Fax: (0274) ....................

 

Maklumat Layanan 


Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Dalam hal ini PPID Biro Tata Pemerintahan menyatakan Maklumat Pelayanan Sebagai Berikut :

...............................................

 

Penetapan Standar Biaya


Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/prodok atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu, Dalam hal ini PPID Biro Tata Pemerintahan menetapkan Standar Biaya Pelayanan PPID sebagai berikut:

 

 

Form terkait dengan permohonan Informasi Publik:


  1. Form Permohonan Informasi Publik
  2. Form Keberatan

 

 

« prev  |   top  |   next »

Login