Mekanisme pelayanan informasi publik di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Publik. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
dengan Jam Layanan Sebagai berikut:
Sedangkan untuk pelayanan informasi melalui surat elektronik dapat di kirim ke ppid-tapem@jogjaprov.go.id dan Fax: (0274) ....................
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Dalam hal ini PPID Biro Tata Pemerintahan menyatakan Maklumat Pelayanan Sebagai Berikut :
...............................................
Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/prodok atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu, Dalam hal ini PPID Biro Tata Pemerintahan menetapkan Standar Biaya Pelayanan PPID sebagai berikut: